3 Bulan Lakukan Pengintaian, Polda Jateng Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Semarang

Selasa, 10 Juli 2018 - 17:19 WIB
3 Bulan Lakukan Pengintaian, Polda Jateng Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Semarang
3 Bulan Lakukan Pengintaian, Polda Jateng Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Semarang
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggerebek gudang kosmetik ilegal yang dipasarkan melalui jaringan internet. Dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk mengintai gudang di kawasan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, sebelum dilakukan penggerebekan.

Pengungkapan kasus itu bermula pada April 2018, saat polisi mendapat informasi maraknya penjualan kosmetik dengan menggunakan media sosial Instagram di Jawa Tengah. Kemudian polisi melakukan patroli cyber dan menemukan beberapa akun Instagram penjual kosmetik dan parfum, yang tertaut satu sama lain.

"Penyelidik kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan cara menyamar sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli kosmetik dan parfum. Lalu oleh akun Instagram tersebut diarahkan untuk menghubungi nomor telepon yang tercantum pada akun tersebut via Whatsapp. Setelah pemesanan, admin mengarahkan untuk pengembilan barang ke toko kosmetik tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono, saat gelar perkara, Selasa (10/7/2018).

Selanjutnya, polisi mendatangi toko tersebut dan membeli pesanan kosmetik yang terlebih dahulu dipesan melalui Whatsapp. Kemudian pada Juni 2018, polisi melakukan pengamatan terhadap karyawan, guna mengetahui tempat penyimpanan kosmetik yang diperdagangkan melalui akun-akun Instagram. Hingga pada akhir Juni, polisi berhasil mengetahui lokasi gudang sekaligus rumah penyimpanan kosmetik.

"Selama Juni, penyelidik melakukan penyelidikan dan menemukan modus pemesanan melalui akun Instagram, diberi petunjuk untuk menghubungi nomor yang tertera pada akun melakui Whatsapp. Setelah pemesanan itu, konsumen yang berada di dalam kota dapat mengambil pesanan di toko kosmetik, sedangkan bagi yang di luar kota dikirim melalui jasa pengiriman barang," terangnya.

Setelah semua data dikumpulkan, polisi melengkapi dokumen penyidikan sebelum melakukan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Hingga pada Selasa 3 Juli 2018, tim dengan dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez, melakukan tindakan berupa penggeledahan dan penyitaan di toko kosmetik dan gudang yang beralamat di Pedurungan Semarang.

"Barang bukti yang disita sangat banyak. Ada 165 item kosmetik ilegal. Ada yang berupa kapsul, krim, bahkan injeksi yang cara pemakaiannya dengan disuntik. Jadi ini berbahaya, karena injeksi harusnya dilakukan oleh dokter kecantikan, dokter kulit. Untuk tersangka sementara masih satu orang dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial HN dijerat pasal berlapis yakni Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengenakan jeratan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf i, UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4387 seconds (0.1#10.140)